Apakah Benar Limbah Industri Yang Dibuang Ke Sungai Berbahaya Bagi Lingkungan?
PENCEMARAN SUNGAI AKIBAT LIMBAH
Saat ini, perkembangan industri di Indonesia semakin
pesat dimulai dari industri skala kecil maupun industri skala besar. Industri
yang berkembang saat ini cukup bervariasi seperti industri kimia, kertas,
tekstil, semen, dan lain sebagainya. Dengan banyaknya industri yang berkembang,
tentunya terdapat dampak positif dan negatif yang dirasakan. Adapun dampak
positif dari adanya industri ini yaitu bertambahnya lapangan kerja dan adanya
pemanfaatan teknologi baru di berbagai bidang. Sedangkan dampak negatif yang
dirasakan yaitu adanya limbah industri yang dibuang seperti limbah cair dan
limbah jenis lainnya yang mengandung zat-zat berbahaya bagi masyarakat sekitar
(Dahruji, dkk, 2017).
Salah satu tempat pembuangan limbah ini yaitu Kawasan
perairan. Perairan ini merupakan tepat terakhir dari semua pembuangan limbah
baik itu limbah rumah tangga maupun limbah industri. Jika limbah yang
mengandung senyawa kimia tertentu yang berbahaya bagi lingkungan ini dilepaskan
ke lingkungan, maka akan menimbulkan pencemaran khususnya pencemaran di sungai
(Zammi, dkk, 2018). Adapun pencemaran ini merupakan masuknya makhluk hidup,
zat, energi atau komponen lain ke dalm iar oleh manusia sehingga kualitas iar
turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi sesuai
kebutuhnya (Dahruji, dkk, 2017). Pencemaran sungai ini tidak hanya merugikan
masyarakat yang mendiami daerah bantaran sungai saja, tetapi seperti yang kita
ketahui bahwa air sungai ini mengalir dari hulu ke hilir sehingga timbulnya
dampak negatif bagi masyarakat lain (Puspitasari, 2009).
Sumber foto:
Pada umumnya, industri menghasilkan limbah yang
mengandung zat berbahaya diantaranya asam anorganik dan senyawa organik yang
menimbulkan pencemaran yang membahayakan makhluk hidup pengguna air seperti
ikan, bebek dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Adapun limbah berbentuk
cairan ini mengandung zat nitrogen, sulfida, logam berat, dan zat pewarna. Salah
satu logam berat yang menimbulkan pencemaran sungai yaitu timbal (Pb). Timbal
(Pb) ini merupakan salah satu kelompok logam beracun. Timbal ini dapat masuk ke
perairan melalui pengkristalan Pb di udara dengan bantuan air hujan. Logam Pb
yang masuk ke dalam perairan ini akan mengalami pengendapan yang dikenal dengan
sedimen. Sedimen merupakan lapisan bawah yan melapisi sungai, danau, teluk,
muara, dan lautan. Tingginya kandungan timbal dalam sedimen ini menyebabkan biota air tercemar dimana biota
tersebut mengonsumsi sedimen sehingga biota yang berada di dasar sungai
tersebut akan mengalami gangguan kesehatan. Oleh karena itu, kondisi sungai
yang tercemar ini tidak baik untuk keberlangsungan hidup biota air (Budiastuti,
dkk, 2016).
Sumber gambar:
Berdasarkan penjelasan proses terjadinya limbah
industri yang masuk ke perairan atau sungai, dinyatakan bahwa limbah industri
ini berbahaya bagi lingkungan sekitar. Adapun dampak dari adanya pencemaran
sungai akibat limbah industri ini yaitu terganggunya ekosistem perairan dimana
pencemaran sungai ini menyebabkan matinya hewan seperti ikan serta matinya
tumbuhan yang hidup di perairan. Selain itu, air sungai ini menjadi tidak layak
digunakan oleh manusia untuk mandi, karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan
manusia seperti timbulnya gangguan kulit maupun diare (Dahruji, dkk, 2017).
Daftar Pustaka
Budiastuti, P., Rahadjo, M., & Dewanti, N.
A. Y. (2016). Analisis pencemaran logam berat timbal di badan Sungai Babon
Kecamatan Genuk Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (Undip), 4(5),
119-118.
Dahruji, D., Wilianarti, P. F., & Hendarto,
T. T. (2016). Studi pengolahan limbah usaha mandiri rumah tangga dan dampak
bagi kesehatan di wilayah Kenjeran, Surabaya. Aksiologiya: Jurnal
Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 36-44.
Puspitasari, D. E. (2009). Dampak pencemaran
air terhadap kesehatan lingkungan dalam perspektif hukum lingkungan (Studi
kasus sungai Code di Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan dan Kelurahan
Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Yogyakarta). Mimbar Hukum-Fakultas
Hukum Universitas Gadjah Mada, 21(1), 23-34.
Zammi, M., Rahmawati, A., & Nirwana, R. R.
(2018). Analisis dampak limbah buangan limbah pabrik batik di sungai
Simbangkulon Kab. Pekalongan. Walisongo Journal of Chemistry, 1(1),
1-5.
Komentar
Posting Komentar