Apakah Benar Limbah Industri Yang Dibuang Ke Sungai Berbahaya Bagi Lingkungan?

 

PENCEMARAN SUNGAI AKIBAT LIMBAH

Saat ini, perkembangan industri di Indonesia semakin pesat dimulai dari industri skala kecil maupun industri skala besar. Industri yang berkembang saat ini cukup bervariasi seperti industri kimia, kertas, tekstil, semen, dan lain sebagainya. Dengan banyaknya industri yang berkembang, tentunya terdapat dampak positif dan negatif yang dirasakan. Adapun dampak positif dari adanya industri ini yaitu bertambahnya lapangan kerja dan adanya pemanfaatan teknologi baru di berbagai bidang. Sedangkan dampak negatif yang dirasakan yaitu adanya limbah industri yang dibuang seperti limbah cair dan limbah jenis lainnya yang mengandung zat-zat berbahaya bagi masyarakat sekitar (Dahruji, dkk, 2017).

Salah satu tempat pembuangan limbah ini yaitu Kawasan perairan. Perairan ini merupakan tepat terakhir dari semua pembuangan limbah baik itu limbah rumah tangga maupun limbah industri. Jika limbah yang mengandung senyawa kimia tertentu yang berbahaya bagi lingkungan ini dilepaskan ke lingkungan, maka akan menimbulkan pencemaran khususnya pencemaran di sungai (Zammi, dkk, 2018). Adapun pencemaran ini merupakan masuknya makhluk hidup, zat, energi atau komponen lain ke dalm iar oleh manusia sehingga kualitas iar turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi sesuai kebutuhnya (Dahruji, dkk, 2017). Pencemaran sungai ini tidak hanya merugikan masyarakat yang mendiami daerah bantaran sungai saja, tetapi seperti yang kita ketahui bahwa air sungai ini mengalir dari hulu ke hilir sehingga timbulnya dampak negatif bagi masyarakat lain (Puspitasari, 2009).

Sumber foto:

https://www.kompasiana.com/image/bimaernansyah0594/5caa85bea8bc15034f5437c5/lumbah-pabrik-gula-glenmore-masuk-sungai-warga-gatal-gatal?page=1

Pada umumnya, industri menghasilkan limbah yang mengandung zat berbahaya diantaranya asam anorganik dan senyawa organik yang menimbulkan pencemaran yang membahayakan makhluk hidup pengguna air seperti ikan, bebek dan makhluk hidup lainnya termasuk manusia. Adapun limbah berbentuk cairan ini mengandung zat nitrogen, sulfida, logam berat, dan zat pewarna. Salah satu logam berat yang menimbulkan pencemaran sungai yaitu timbal (Pb). Timbal (Pb) ini merupakan salah satu kelompok logam beracun. Timbal ini dapat masuk ke perairan melalui pengkristalan Pb di udara dengan bantuan air hujan. Logam Pb yang masuk ke dalam perairan ini akan mengalami pengendapan yang dikenal dengan sedimen. Sedimen merupakan lapisan bawah yan melapisi sungai, danau, teluk, muara, dan lautan. Tingginya kandungan timbal dalam sedimen ini  menyebabkan biota air tercemar dimana biota tersebut mengonsumsi sedimen sehingga biota yang berada di dasar sungai tersebut akan mengalami gangguan kesehatan. Oleh karena itu, kondisi sungai yang tercemar ini tidak baik untuk keberlangsungan hidup biota air (Budiastuti, dkk, 2016).

Sumber gambar:

https://www.researchgate.net/profile/Elmustafa-Sayed-Ali-Ahmed/publication/335207701/figure/fig1/AS:792553620267008@1565970916010/Sources-of-Water-Pollution.jpg

Berdasarkan penjelasan proses terjadinya limbah industri yang masuk ke perairan atau sungai, dinyatakan bahwa limbah industri ini berbahaya bagi lingkungan sekitar. Adapun dampak dari adanya pencemaran sungai akibat limbah industri ini yaitu terganggunya ekosistem perairan dimana pencemaran sungai ini menyebabkan matinya hewan seperti ikan serta matinya tumbuhan yang hidup di perairan. Selain itu, air sungai ini menjadi tidak layak digunakan oleh manusia untuk mandi, karena dapat menyebabkan gangguan kesehatan manusia seperti timbulnya gangguan kulit maupun diare (Dahruji, dkk, 2017).

 

Daftar Pustaka

Budiastuti, P., Rahadjo, M., & Dewanti, N. A. Y. (2016). Analisis pencemaran logam berat timbal di badan Sungai Babon Kecamatan Genuk Semarang. Jurnal Kesehatan Masyarakat (Undip)4(5), 119-118.

Dahruji, D., Wilianarti, P. F., & Hendarto, T. T. (2016). Studi pengolahan limbah usaha mandiri rumah tangga dan dampak bagi kesehatan di wilayah Kenjeran, Surabaya. Aksiologiya: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat1(1), 36-44.

Puspitasari, D. E. (2009). Dampak pencemaran air terhadap kesehatan lingkungan dalam perspektif hukum lingkungan (Studi kasus sungai Code di Kelurahan Wirogunan Kecamatan Mergangsan dan Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan Yogyakarta). Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada21(1), 23-34.

Zammi, M., Rahmawati, A., & Nirwana, R. R. (2018). Analisis dampak limbah buangan limbah pabrik batik di sungai Simbangkulon Kab. Pekalongan. Walisongo Journal of Chemistry1(1), 1-5.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Apakah Limbah Domestik Khususnya Detergen Dapat Mencemari Lingkungan?

Adakah Dampak Berbahaya Dari Adanya Particulate Matter (PM)2.5 Di Lingkungan?